customiprintable.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia baru-baru ini membuat keputusan yang dianggap langka dan bersejarah dengan menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, yang dikenal sebagai “presidential threshold”. Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025. Dengan putusan ini, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa adanya batasan prosentase kursi DPR atau suara sah nasional.

Hakim konstitusi Saldi Isra menyebutkan bahwa penentuan ambang batas ini melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerabel secara nyata bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Keputusan MK ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga masyarakat, pakar, hingga partai politik.

  1. Pemerintah
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK dan akan menyesuaikan kebijakan terkait pelaksanaan Pemilu 2029. Yusril menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak, termasuk pemerintah, harus mematuhinya.
  2. Parlimen
    Anggota MPR Soeparno menyambut baik keputusan MK, menilai bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden sejalan dengan mandat reformasi dan memberikan lebih banyak kedaulatan kepada rakyat dalam memilih pemimpin terbaik.
  3. Pakar Hukum dan Lembaga Masyarakat
    Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengingatkan bahwa putusan MK harus ditaati dan diimplementasikan dengan baik. Ia menekankan pentingnya revisi UU Pemilu untuk menyesuaikan dengan putusan MK8. Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut putusan ini sebagai fenomena bersejarah yang akan memberikan peluang lebih luas bagi partai politik untuk mencalonkan pasangan dalam pemilu.
  4. Partai Politik
    Respons partai politik terhadap keputusan MK ini bervariasi. Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim mengkritisi keputusan MK, menilai bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden akan merumitkan pelaksanaan pemilu dan menyeleksi pemimpin yang kredibel. Ia berpendapat bahwa ambang batas pencalonan presiden seharusnya ditinjau, bukan dihapus sama sekali10. Di sisi lain, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menganggap putusan MK sebagai kabar gembira bagi perkembangan demokrasi Indonesia.

Penghapusan ambang batas pencalonan presiden diharapkan dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi partai politik untuk sbobet login mengusulkan calon presiden dan wakil presiden, sehingga pemilu dapat lebih demokratis dan memberikan pilihan yang lebih beragam kepada rakyat. Namun, keputusan ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi polarisasi dan kesulitan dalam menyeleksi calon yang kredibel.

Putusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan langkah bersejarah yang menuai beragam tanggapan. Sementara beberapa pihak menyambut baik keputusan ini sebagai langkah maju dalam demokrasi, pihak lain mengkhawatirkan dampak negatifnya terhadap kualitas pemilu dan stabilitas politik. Yang pasti, keputusan ini akan mempengaruhi dinamika politik dan pelaksanaan pemilu di Indonesia ke depannya.

By admin