Ketua organisasi masyarakat GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) di Tangerang Selatan kini menghadapi jeratan hukum atas dua kasus berbeda sekaligus. Polisi menetapkan sang ketua sebagai tersangka dalam perkara sengketa lahan dan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus pertama, penyidik mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam penguasaan lahan secara ilegal di wilayah Serpong. Warga setempat melaporkan adanya intimidasi dan tindakan penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah. Polisi mengumpulkan bukti berupa surat tanah, dokumentasi lapangan, dan keterangan saksi untuk menguatkan penyelidikan.
Sementara itu, kasus kedua menyeret nama sang ketua setelah aparat menggelar tes urin dalam rangka pemeriksaan lanjutan. Hasilnya situs medusa88 positif mengandung zat narkotika. Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti yang menguatkan dugaan kepemilikan dan konsumsi narkoba.
Kapolres Tangerang Selatan menyatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti kedua kasus ini secara profesional dan terpisah. “Kami menangani kasus lahan dan narkotika dengan pendekatan hukum yang sesuai. Status tersangka resmi kami tetapkan setelah hasil penyelidikan menunjukkan bukti yang cukup,” ujarnya dalam konferensi pers.
Penangkapan Ketua GRIB Tangsel memicu reaksi beragam di masyarakat. Sebagian mengecam tindakan yang dinilai mencoreng nama baik ormas, sementara lainnya mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi masih mengembangkan penyelidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dua kasus tersebut.
Penanganan kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas bagi setiap pemimpin ormas agar tidak menyalahgunakan pengaruh dan kekuasaan yang mereka miliki.